Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jalani Isolasi di RS Bhayangkara, Tahanan Polda Lampung Kabur

Tersangka tindak pidana penjambret telah menjadi tanahan kepolisian melarikan diri saat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Lampung. (Dok. Polda Lampung Lampung).

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang tersangka tindak pidana penjambretan menjadi tahanan kepolisian melarikan diri saat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Polda Lampung, Selasa (22/11/2022).

Tersangka inisial B (20), warga Desa Rusabah, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. Ia sudah resmi menjadi tahanan Polda Lampung sejak, Sabtu (19/11/2022).

"Benar, saat ini aparat kepolisian tengah melacak keberadaan tersangka kasus pencurian tersebut," Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memberikan keterangan resmi.

1. Kabur saat menjalani isolasi di rumah sakit

Lokasi tahanan B melarikan diri dari RS Bhayangkara Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Pandra menjelaskan, tahanan tersebut diketahui mendapatkan hasil tes positif COVID-19 saat menjalani pemeriksaan kesehatan dan SWAB Antigen, sebagai syarat masuk sel tahanan Mapolda Lampung.

Alhasil, B harus dilakukan perawatan dan pemeriksaan lanjutan di RS Bhayangkara Polri Polda Lampung, guna dilakukan observasi serta isolasi di rumah sakit setempat.

"Saat awal dilakukan perawatan, tersangka B telah dijaga sesuai SOP, oleh personel Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung. Kemudian ia dirawat di ruang Isolasi RS Bhayangkara terpisah dari pasien lainnya," ungkap dia.

2. Kepolisian bentuk tim gabungan

Ilustrasi DPO. DN Times/M Shakti

Pascamenjalani perawatan terpisah tersebut, tahanan B mendapatkan celah karena petugas kepolisian berjaga harus ikut menjaga jarak aman dari tersangka, agar tidak terpapar COVID-19.

“Kesempatan situasi tersebut, di gunakan tersangka B untuk melarikan diri dari RS Bhayangkara dengan melepas ikatan tangannya dan kabur dari ruang perawatan,” ungkap Pandra.

Ia menambahkan, petugas Ditreskrimum Polda Lampung kini sudah membentuk tim gabungan untuk pengejaran dan penangkapan kepada tahanan telah melarikan diri tersebut.

"Untuk personel ditugaskan menjaga tahanan di RS Bhayangkara, tengah dilakukan penyelidikan dan pendalaman Bid Propam, untuk mengetahui ada unsur kelalaian atau hal lainnya. Jika terbukti melanggar aturan SOP, terhadap personil akan diberikan sanksi,” sambung Kabid Humas.

3. Minta tersangka segera menyerahkan diri

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Pandra menyampaikan, Polda Lampung kini telah menerbitkan daftar pencarian operasi (DPO) terhadap tersangka B, dan sudah menginformasikan kepada pihak keluarga atas sakit yang diderita akibat terpapar COVID-19.

"Kami imbau pada keluarga untuk meminta tersangka agar menyerahkan diri sebagai wujud kegiatan kemanusiaan. Dimana tersangka sedang dalam masa perawatan medis bisa berdampak pada masyarakat terpapar virus COVID-19," katanya.

Kepolisian juga telah meminta kepada pihak keluarga atau kerabat tersangka, apabila mengetahui keberadaan B agar dapat diserahkan kepada kepolisian, serta kepada tersangka ditegaskan segera menyerahkan diri. "Sebelum petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," tandas Kabid Humas.

4. Terlibat pencurian bersama 2 rekan lainnya

Ketiga tersangka saat diekspos kasus di Polda Lampung. (Dok. Polda Lampung).

Tersangka B bersama dua rekan lainnya inisial A dan AF diketahui terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret HP milik korban Ricki Ardian. Kejadian itu berlangsung di Jl. Dr. Susilo Dekat Graha Gading, Kelurahan Sumur Batu.

Ketiganya diancam dengan persangkaan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us