Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah pusat melalui TNI/Polri membuat kebijakan menyekat sejumlah ruas jalan protokol di Kota Bandar Lampung. Penyekatan dimulai, Minggu (8/8/2021) dan direncanakan berlangsung selama sepekan.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyatakan, membenarkan penyekatan sejumlah ruas jalan merujuk kebijakan pemerintah pusat. Ia meminta maaf kepada warga Kota Tapis Berseri atas kebijakan itu.
"Ini terkait status PPKM Level 4 dan membatasi mobilitas. Pekan depan, dievaluasi lagi," jelasnya.