Jalan Protokol Bandar Lampung kembali Disekat, Eva Dwiana Minta Maaf

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah pusat melalui TNI/Polri membuat kebijakan menyekat sejumlah ruas jalan protokol di Kota Bandar Lampung. Penyekatan dimulai, Minggu (8/8/2021) dan direncanakan berlangsung selama sepekan.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyatakan, membenarkan penyekatan sejumlah ruas jalan merujuk kebijakan pemerintah pusat. Ia meminta maaf kepada warga Kota Tapis Berseri atas kebijakan itu.
"Ini terkait status PPKM Level 4 dan membatasi mobilitas. Pekan depan, dievaluasi lagi," jelasnya.
1. Penyekatan berdasarkan ring 1 sampai ring 3
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP M Rohmawan mengatakan, penyekatan sejumlah ruas jalan di kota setempat berdasarkan ring 1 sampai ring 3. Rinciannya, Ring 1 Jalan Radin Inten dimulai dari Toko Buku Gramedia.
Ring 1 lainnya disekat adalah Jalan Sudirman sampai Puskesmas Satelit. Sedangkan Ring 2, dari Jalan Diponegoro sampai lampu lalu lintas Masjid Al-Furqon dan Jalan Cut Nyak Dien sampai perempatan lampu lalu lintas Palapa.
"Untuk Ring 3 ini perbatasan kota. Ada lima titik BKP Kemiling, Tugu Radin Intan, exit tol Kota Baru Jalan Ryacudu, exit tol Lematang dan sekitar Lapangan Baruna Panjang," ujar Rohmawan.