Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI menangkap Sri Utami Ariyati (57), terpidana sekaligus buronan kasus penggelapan dengan nilai kerugian Rp559 juta.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan, terpidana Sri Utami Ariyati ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 02.15 WIB.
"Selanjutnya Sri Utami Ariyanti langsung dibawa ke Kejari Bandar Lampung," kata Helmi, saat dimintai keterangan.