Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung bersama Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI melaksanakan kegiatan Sita Eksekusi terhadap aset terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay, Selasa (14/6/2022).
Penyitaan aset milik terpidana kasus korupsi pada dana kas daerah Kabupaten Lampung Timur bersama eks Bupati Satono tersebut, dilakukan terhadap bidang tanah dan bangunan berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
"Sebelum melakukan sita eksekusi, Kejari Bandar Lampung telah melakukan pemblokiran sertifikat aset tersebut di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bandar Lampung," ujar Kajari Bandar Lampung, Helmi, Rabu (15/6/2022).