Bandar Lampung, IDN Times - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa 8 saksi terkait penanganan dugaan kasus korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, pemeriksaan tersebut memanggil sebanyak 7 orang penagih dinas dan UPT DLH Kota Bandar Lampung dan seorang pihak swasta dari perwakilan perusahaan pencetak karcis CV Tawakal.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang mereka dengar, lihat, dan alami sendiri," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (20/9/2022).