Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jaksa Beber Alasan Dendi Dituntut 11 Tahun dan Bayar Rp31,99 Miliar
Pembacaan sidang tuntutan perkara korupsi SPAM Pesawaran di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran, dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta atas tiga dakwaan: korupsi, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang.
  • Jaksa menuntut Dendi membayar uang pengganti Rp31,99 miliar setelah memperhitungkan penitipan Rp3 miliar berdasarkan fakta persidangan dari saksi dan barang bukti.
  • Aset senilai Rp7 miliar yang dititipkan belum dihitung sebagai pembayaran karena masih berstatus sita eksekusi, namun tetap jadi pertimbangan dalam penyusunan tuntutan jaksa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membeberkan dasar penyusunan tuntutan terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/7/2026) malam, Dendi dituntut pidana penjara selama 11 tahun, denda sebesar Rp750 juta subsider 180 hari kurungan.

Termasuk hukuman pidana tambahan untuk menunaikan pembayaran uang pengganti senilai Rp31.993.123.330.

1. JPU nilai tiga dakwaan terbukti di persidangan

Plt Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Plt Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan mengatakan, tuntutan tersebut disusun setelah jaksa menilai alat bukti dan fakta persidangan telah memenuhi ketentuan pembuktian.

Menurutnya, Dendi didakwa menggunakan dakwaan kumulatif yang mencakup tiga tindak pidana sekaligus, yakni tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang kami nilai telah memenuhi ketentuan pembuktian, seluruh dakwaan tersebut dapat dibuktikan sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan," tegasnya pascapersidangan.

2. Uang pengganti dihitung dari fakta persidangan

Pembacaan sidang tuntutan perkara korupsi SPAM Pesawaran di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Dendi, itu merupakan hasil perhitungan berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Baik dari keterangan para saksi maupun barang bukti.

Nilai kerugian dibebankan kepada terdakwa dalam tuntutan mencapai Rp33.193.123.330. Namun, karena sebelumnya telah ada penitipan uang sebesar Rp3 miliar kepada penyidik dan penuntut umum, maka sisa uang pengganti yang dituntut menjadi Rp31.993.123.330.

"Nilai uang pengganti itu kami peroleh berdasarkan fakta-fakta persidangan, dari keterangan para saksi dan barang bukti yang saling bersesuaian. Dari situlah kami menghitung besaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," ucap Agus.

3. Aset Rp7 miliar belum dihitung sebagai pembayaran

Penundaan sidang tuntutan kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menanggapi penyampaian tim kuasa hukum terkait penitipan aset senilai sekitar Rp7 miliar sebelum pembacaan tuntutan, Agus menegaskan, aset tersebut belum dapat diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Pasalnya, dalam mekanisme pemulihan kerugian keuangan negara, yang diperhitungkan terlebih dahulu adalah setoran uang tunai. Sementara aset yang dititipkan masih berstatus sebagai benda sita eksekusi.

"Pada dasarnya yang dinilai dalam pemulihan kerugian keuangan negara adalah setoran uang tunai. Sedangkan aset yang dititipkan itu nantinya akan diperhitungkan dalam proses sita eksekusi," imbuh Agus.

Meski demikian, ia menyebut penitipan aset tersebut tetap menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa.

Selain pidana penjara dan denda, JPU diketahui turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp31,99 miliar. Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa diminta disita dan dilelang.

Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, Dendi dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama 5 tahun 6 bulan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article