Penundaan sidang tuntutan kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Menanggapi penyampaian tim kuasa hukum terkait penitipan aset senilai sekitar Rp7 miliar sebelum pembacaan tuntutan, Agus menegaskan, aset tersebut belum dapat diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Pasalnya, dalam mekanisme pemulihan kerugian keuangan negara, yang diperhitungkan terlebih dahulu adalah setoran uang tunai. Sementara aset yang dititipkan masih berstatus sebagai benda sita eksekusi.
"Pada dasarnya yang dinilai dalam pemulihan kerugian keuangan negara adalah setoran uang tunai. Sedangkan aset yang dititipkan itu nantinya akan diperhitungkan dalam proses sita eksekusi," imbuh Agus.
Meski demikian, ia menyebut penitipan aset tersebut tetap menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa.
Selain pidana penjara dan denda, JPU diketahui turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp31,99 miliar. Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa diminta disita dan dilelang.
Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, Dendi dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama 5 tahun 6 bulan.