Bandar Lampung, IDN Times - Pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, termasuk di Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).
Kebijakan tersebut sebagai ketentuan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.
"Dalam SKB tersebut tertuang ketentuan pembatasan operasional angkutan barang sebagai langkah, untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan aspek keselamatan jalan selama periode puncak pergerakan masyarakat," ujar Plh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani dalam keterangan resminya, Selasa (10/3/2026).
