Isu Pemekaran 3 Kabupaten, Pj Gubernur Lampung: Belum Persetujuan

- Penjabat Gubernur Lampung menegaskan belum ada persetujuan pemekaran tiga kabupaten baru di Provinsi Lampung.
- Rencana pemekaran ini masih dalam bentuk rancangan undang-undang yang membahas berbagai hal, dan masih memerlukan kajian lebih lanjut oleh DPR RI.
- Pemerintah pusat diminta untuk melanjutkan pembahasan dan kajian lebih dalam mengenai 26 RUU kabupaten dan kota yang diajukan.
Bandar Lampung, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin angkat bicara ihwal rencana pemekaran tiga kabupaten baru di Provinsi Lampung. Pemekaran meliputi Kabupaten Bunga Mayang dari Lampung Utara, Kabupaten Natar Agung dari Lampung Selatan dan Kabupaten Seputih dari Lampung Tengah.
Isu pemekaran ini diketahui mencuat pasca Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo meneken surat pembahasan rencana undang-undang (RUU) 26 kabupaten/kota, 3 di antaranya dari Provinsi Lampung.
"Mengenai pemekaran ini belum mendapatkan persetujuan, dan ini baru dalam bentuk rancangan undang-undang yang membahas berbagai hal," ujar Samsudin, Rabu (26/6/2024).
1. Pembahasan RUU Kabupaten/Kota soal penerapan masa pemerintahan RIS dan UUDS

Menurut Samsudin, pembahasan RUU 26 kabupaten/kota tersebut sebagai perubahan landasan hukum pembentukan daerah-daerah, sebelumnya dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS).
Sehingga ke-26 daerah ini kedepan memiliki tujuan untuk memberikan solusi tepat atas perkembangan masalah, serta kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya sesuai undang-undang berlaku saat ini.
"Sebenarnya mengenai 26 Rancangan Undang-Undang tentang kabupaten dan kota di ini bukan hanya di Lampung, tapi juga Provinsi Kepulauan Riau, Jambi, Riau, dan Sumatera Barat untuk diamati dan dipelajari lebih lanjut," terangnya.
2. Pastikan tak ada pemekaran dalam waktu dekat

Samsudin melanjutkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa waktu lalu telah meminta kepada DPR RI, untuk melanjutkan pembahasan dan kajian lebih dalam mengenai 26 RUU kabupaten dan kota tersebut.
Pasalnya, penerapan di daerah masing-masing masih membutuhkan waktu panjang, sehingga memerlukan kajian lebih lanjut karena masih dalam masa moratorium atau penundaan.
"Untuk sementara waktu, dipastikan, tidak ada pemekaran daerah baru, karena masih menunggu peraturan selanjutnya setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh DPR RI," katanya.
3. Pemprov Lampung dukung usulan pemekaran

Lebih lanjut Samsudin mengatakan, bila pada akhirnya kebijakan pemekaran kabupaten terealisasi di Provinsi Lampung. Ini tentu baik, pihaknya pun berharap usulan tersebut dapat disetujui oleh pemerintah pusat.
"Ya kami berharap ini (usulan pemekaran) bisa disetujui dan kami percayakan keputusan ini kepada pemerintah pusat," tandasnya.
4. Daftar 24 kabupaten/kota masuk pembahasan RUU

Dalam surat diteken Presiden Jokowi tersebut, diketahui pembahasan ke-26 RUU tentang kabupaten/kota diusulkan Komisi II DPR meliputi Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Bintan, Provinsi Lampung (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Utara).
Lalu wilayah Provinsi Jambi (Kabupaten Batanghari, Kerinci, Merangin, dan Kota Jambi), Provinsi Riau (Kabupaten Kampar, Bengkalis, Indragiri Hulu dan Kota Pekanbaru).
Termasuk beberapa wilayah di Provinsi Sumatera Barat (Kabupaten Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Sijunjung, Tanah Datar, Agam, Pasaman, Pesisir Selatan, Solok, Kota Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Bukittinggi, Sawahlunto, dan Kota Solok).