Bandar Lampung, IDN Times - Istri mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Enung Juhartini menolak memberikan kesaksian bagi sang suami dalam pembuktian perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Jalur Mandiri 2022.
Penolakan itu diutarakan Enung saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjadi saksi fakta bagi para terdakwa suap PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (28/3/2023).
Ketidaksediaan Enung bersaksi untuk terdakwa Karomani, diungkapkannya karena tidak mengetahui persis tindak tanduk sang suami dalam pusaran korupsi tersebut.