Pringsewu, IDN Times - DM (39) warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu ditangkap dan meringkuk di sel tahanan Polsek Pagelaran. Ia ditangkap lantaran tega menyetubuhi dua anak kandungnya masih berstatus anak dibawah umur.
Mirisnya lagi, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka disaat sang istri sedang berada di rumah dan dalam pengaruh minuman keras.
"Tersangka berhasil kami amankan dirumahnya Jumat sekira pukul 11.30 Wib. Saat diamankan pelaku sempat mengelak namun akhirnya mengakui semua perbuatannya," jelas Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh, Sabtu (11/3/2023).