Lampung Selatan, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda kembali menggelar sidang praperadilan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Lampung ihwal perkara polemik PT San Xiong Steel.
Pokok materi persidangan tersebut memunculkan kembali polemik hukum lama belum tuntas, khususnya terkait legal standing para pihak dan dugaan adanya praperadilan di atas praperadilan.
Hakim tunggal, Angghara Pramudya tegas menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pihak ketiga. “Menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi,” ujarnya saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Kalianda, Senin (6/1/2026).
