Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan putusan terkait monopoli penetapan tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama pada Setjend KPPU, Deswin Nur mengatakan, para terlapor dalam putusan tersebut tidak melakukan upaya keberatan atas putusan KPPU, meski telah melewati 14 hari sejak pemberitahuan putusan diterima.
"Memperhatikan hal ini, putusan KPPU tersebut dianggap telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh para terlapor," ujarnya dalam keterangan diterima IDN Times, Selasa (22/10/2024).