Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Majelis Komisi perkara monopoli tarif depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung. (Dok. KPPU).

Intinya sih...

  • KPPU mengumumkan putusan terkait monopoli penetapan tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Terlapor tidak mengajukan keberatan atas putusan KPPU, sehingga putusan tersebut wajib dilaksanakan.
  • Majelis Komisi KPPU memberikan rekomendasi untuk menerbitkan pedoman penghitungan tarif depo peti kemas kepada Menteri Perhubungan RI.

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan putusan terkait monopoli penetapan tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama pada Setjend KPPU, Deswin Nur mengatakan, para terlapor dalam putusan tersebut tidak melakukan upaya keberatan atas putusan KPPU, meski telah melewati 14 hari sejak pemberitahuan putusan diterima.

Editorial Team

Tonton lebih seru di