Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ini Alasan Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Bukan di Pengecer
Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa saat ini tidak ada kenaikan harga LPG 3 kg. Harga LPG 3 kg di pangkalan resmi pun mengikuti HET yang ditetapkan setiap pemda. (dok. Pertamina)

Bandar Lampung, IDN Times - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel membeberkan alasan agar masyarakat membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi bukan di pengecer seperti warung. 

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, apabila masyarakat membeli LPG 3 KG di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai HET dan kualitas produk yang terjamin.

"Kami menjamin bahwa LPG 3 kg selalu tersedia di pangkalan resmi dengan harga sesuai ketetapan pemerintah. Kami terus memastikan penyaluran LPG 3 kilogram melalui agen di Lampung dalam keadaan aman dan berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025).

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Lampung Nomor G/816/V.25/HK/2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG tabung 3 kg di Provinsi Lampung, harga ditetapkan pada kisaran Rp20.000. Harga itu dapat menyesuaikan dengan radius penyaluran dari stasiun ke pangkalan serta sub penyalur di wilayah kabupaten setempat.

Nikho menambahkan, Pertamina juga telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk dapat menyalurkan LPG bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pertamina tidak segan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi tidak sesuai aturan.

“Pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG tabung 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di sub penyalur atau pangkalan resmi,” tegasnya.

Selain itu, Pertamina juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan LPG subsidi, sesuai dengan peruntukannya. Jika menemukan harga yang tidak sesuai HET atau kendala distribusi, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

Editorial Team

Related Article