Tulang Bawang, IDN Times - Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT). Itu terjadi di area perkebunan sawit beberapa waktu lalu.
Pelaku cabul berinisial SY (35), warga Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kamis (23/09/2021), sekitar pukul 22.30 WIB.
"Tersangka berprofesi sebagai wiraswasta ini sempat melarikan diri. Namun beruntung keberadaannya berhasil kita ungkap dan lakukan penangkapan," ujar Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena, Sabtu (25/9/2021).