Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan ibu dan anak sebagai tersangka atas laporan kasus penganiayaan terhadap dua asisten rumah tanggai DL (23) warga Kabupaten Pringsewu dan DDR (15) warga Kabupaten Pesawaran.
Kedua tersangka inisial S (70) dan anak perempuannya SI (35) warga Kalibalok, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Keduanya sudah langsung ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.
"Iya, ibu dan anak itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penetapan ini hasil gelar perkara dan penyelidikan," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat dimintai keterangan, Sabtu (27/5/2023).