Bandar Lampung, IDN Times - PT KAI Divre IV Tanjungkarang resmi mengumumkan tidak lagi menerapkan syarat tes Antigen dan tes RT-PCR, sebagai syarat perjalanan bagi tiap calon penumpang hendak berpergian menggunakan transportasi kereta api.
Aturan tersebut menyesuaikan terhadap terbitan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemik COVID-19 tertanggal 8 Maret 2022.
"Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan KA Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati atau sebaliknya dan KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang-Baturaja sebaliknya, bagi mereka sudah mendapat vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes Antigen saat proses boarding," ujar Kepala Bagian Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, Jumat (11/3/2022).
