Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 3.866 narapidana se-Lampung mendapatkan remisi momentum HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, Senin (17/8/2020). Dari total narapidana tersebut, sebanyak 102 orang masuk kategori umum (KU) II atau dinyatakan langsung bebas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Danan Purnomo menjelaskan, remisi merupakan hak pengurangan hukuman bagi narapidana. Menurutnya, remisi jangan dipersepsikan untuk memanjakan narapidana. Tapi dilihat dari sisi kemanusiaan.
"Dengan harapan meningkatkan kualitas sebagai hamba allah dan memperbaiki hubungan dengan masyarakat, sehingga diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya. Remisi sebagai upaya sedemikian mungkin untuk mengintegrasikan ke masyatakat dan sebagai upaya mengendalikan hal buruk atas pemenjaraan," jelasnya dalam kegiatan Pemberian Remisi Umum Narapidana dan Anak dalam rangka kemerdekaan RI di Lapas Kelas I Bandar Lampung.