Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Heran TPA Bakung Disegel Menteri LH, Wali Kota: Kesalahannya Apa?

Heran TPA Bakung Disegel Menteri LH, Wali Kota: Kesalahannya Apa?
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat dimintai keterangan di TPA Bakung, Sabtu (28/12/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mempertanyakan langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) terkai kegiatan penyegelan terjadi di Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) Bakung.

Menurut Eva, ia maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung sama sekali tidak mengetahui maksud maupun tujuan langkah penyegelan tersebut.

"Bunda gak ngerti ya kenapa dikasih plang begini, bunda gak paham. Dari kami Pemkot Bandar Lampung sudah kerja maksimal luar biasa, kesalahannya di mana? Kami gak tahu, nah tadi bunda tanyain sama kepala dinasnya, katanya ada yang salah apa-apa tapi kita gak tahu," ujarnya dimintai keterangan usai kegiatan penyegelan di TPA Bakung, Sabtu (28/12/2024).

1. Pengelolaan sampah serupa disebut sudah puluhan tahun

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat menanyai MenLH terkait penyegelan di TPA Bakung, Sabtu (28/12/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat menanyai MenLH terkait penyegelan di TPA Bakung, Sabtu (28/12/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bila dimaksud pihak kementerian terkait kesalahan ihwal pemerosesan sampah, Eva menyebutkan, pengelolaan serupa di TPA Bakung sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu tepatnya pada 1994. Kendati dipertanyakan kenapa kegiatan penyegelan ini baru dilakukan.

"Ini dari '94. Kita juga sudah berupaya, teman-teman juga tahu kita kerja sudah kaya apa," katanya dengan memperlihatkan wajah kebingungan.

Maka dari itu, pihaknya masih menunggu pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut dari petugas Pengawas KemenLH. "Nah mungkin nanti, kita dipanggil dan ditanya masalah apa masalah apa. Kalau memangnya ini salah, kenapa tidak diinformasikan dari dulu, sedangkan kita komunikasi sama pusat sudah sering sekali. Bingung bunda juga," lanjut dia.

2. Harap langkah penyegelan ini beri jalan keluar

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) Bakung di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) Bakung di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Disinggung terkait upaya relokasi TPA Bakung, Eva menyebutkan, pihak telah bekerja keras menggandeng dan mengajak para investor untuk membangun sekaligus membiayai TPA baru. Namun upaya itu hingga kini masih nihil.

Oleh karenanya, ia berharap langkah KemenLH ini mampu memberikan jalan keluar atas persoalan pengelolaan sampah TPA Bakung yang selama ini diakui terus menjadi pekerja rumah bagi Pemkot Bandar Lampung.

"Mungkin pemerintah pusat ingin ada pengelolaan seperti apa, ya sudah, alhamdulillah kalau begini. Kami siap koordinasi, siap apa yang diperintahkan dan akan kami kerjakan," katanya.

3. Masih akan operasikan TPA Bakung

MenLH menyegel TPA Bakung, Sabtu (28/12/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
MenLH menyegel TPA Bakung, Sabtu (28/12/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Meski dalam tahap penyegelan, Eva menambahkan, Pemkot Bandar Lampung masih terus mengoperasikan TPA Bakung, seraya menunggu arahan dan petunjuk lebih lanjut dari Pengawas KemenLH.

"Kami dari pemerintah siap saja, apa pemerintah pusat ya monggo silahkan-silahkan saja. Kalau peraturan ini salah ya tolong tunjukin salahnya, karena kami tahu semua sampah di kota sudah kami tampung di sini. Kalau ada uang ini udah jadi briket semua ini," imbuh Cawakot kembali memenangi Pilwalkot Bandar Lampung 2024 tersebut.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Yogie Fadila
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Eva Dwiana: Aksi Pocong Viral Sudah Masuk Tindak Kriminal

01 Jun 2026, 11:03 WIBNews