Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan penolakan terhadap keterangan ahli diajukan pemohon terdakwa korupsi mantan Rektor Unila Karomani dalam sidang Peninjauan Kembali (PK), Selasa (30/4/2024).
Dalam agenda sidang mendengarkan keterangan ahli diajukan pemohon tersebut, terdakwa Karomani diketahui menghadirkan Dr. Heni Siswanto selaku Dosen Fakultas Hukum Unila.
Jaksa KPK, Agung Satrio Wibowo mengatakan, kehadiran Heni Siswanto sebagai ahli merupakan dosen Fakultas Hukum Unila sekaligus mantan bawahan Karomani di kampus setempat syarat akan konflik kepentingan.
"Kami beranggapan keterangan ahli memiliki konflik internal atau konflik kepentingan," ujarnya pascapersidangan.