Pringsewu, IDN Times - Niat seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu memberikan hadiah iPhone kepada sang kekasih berujung urusan dengan polisi. Ponsel dijadikan hadiah itu ternyata barang hasil curian dari konter milik temannya sendiri.
Pelaku berinisial DTZ (20), warga Pekon Podorejo, Kecamatan Pringsewu ditangkap Tim Satreskrim Polres Pringsewu di kediamannya, Selasa (28/7/2026).
"Benar, saat diamankan pelaku bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
