Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Guru PNS di SD Mesuji Sodomi 2 Murid selama Bertahun-tahun

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Pelaku PNS dan guru SD berinisial AS ditangkap karena diduga mencabuli dan menyodomi dua muridnya di Kabupaten Mesuji.
  • Perbuatan bejat itu dilakukan dengan mengiming-imingi korban dengan uang hingga membelikan barang, serta melancarkan aksi asusila dengan ancaman.
  • Kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi adanya kemungkinan korban lain, sementara pelaku bisa dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak.

Mesuji, IDN Times - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah dasar (SD) Kabupaten Mesuji berinisial AS (35) ditangkap dan diamankan oleh personel Satreskrim Polres Mesuji.

AS merupakan warga Desa Simpang Pematang, Mesuji ini diduga telah mencabuli hingga menyodomi dua anak didiknya di sekolah dasar setempat.

"Iya, pelaku AS sudah ditangkap kemarin saat terlapor berada di sekolahannya," ujar Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Rosali saat dikonfirmasi, Sabtu (10/5/2025).

1. Dalami adanya kemungkinan korban lain

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan hasil penyelidikan, Rosali mengungkapkan, peristiwa tindak pidana kekerasan seksual tersebut menimpa dua korban inisal F dan D. Sementara pelaku merupakan guru kesenian di sekolah dasar setempat.

Kepolisian masih terus mendalami kasus kekerasan seksual tersebut, guna mengindentifikasi adanya kemungkinan korban lain dalam perkara ini.

"Jadi kedua korban ini dilecehkan sejak SD dan kini sudah duduk di bangku SMP. Ya, kami masih mendalami kemungkinan ada korban lain," imbuhnya.

2. Pelaku imingi korban uang hingga barang

(Ilustrasi) IDN Times/Rochmanudin

Rosili mengungkapkan, pelaku selama ini melancarkan aksi bejatnya kepada dua anak laki-laki tersebut dengan modus mengiming-imingi kedua korbannya dengan sejumlah uang hingga dibelikan barang.

"Terkadang diberi uang seratus ribu setiap kali melampiaskan nafsunya, pernah diakui korban dibelikan baju oleh pelaku," kata dia.

Disinggung ihwal perbuatan asulila dalam perkara ini disertai ancaman, petugas masih mendalami kemungkinan perbuatan pelaku tersebut. "Iya, dia mengajak dan mengancam korban, tapi ini masih kami dalami," lanjutnya.

3. Diancam 15 tahun bui

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Atas perbuatannya, Rosali menambahkan, pelaku AS bakal diancam dan dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," tegas Kasatreskrim.

Jika kamu melihat atau mengetahui, bahkan mengalami indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan

LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung

Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us