Ungkap kasus pencabulan guru silat diungkap Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Alfret menegaskan, pelaku MM dijerat Pasal 82 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Sementara pelaku MM mengakui dan menyesali seluruh perbuatannya. Saat itu, ia menyebut perbuatannya dikarenakan spontan.
"Saya janjikan akan dibelikan baju pencak silat. Saya tidak tau, ntah tiba-tiba saja terjadi spontan," sesalnya tertunduk.
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung
Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499