Bandar Lampung, IDN Times - Guru Honorer Kota Bandar Lampung telah dinyatakan lolos Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus bersabar. Itu karena untuk sementara akan menerima gaji honorer.
Padahal menurut perjanjian kerja, PPPK guru semestinya sudah mulai bertugas sejak 1 Maret 2022 hingga 28 Februari 2027. Namun hingga kini, mereka masih belum mendapatkan SK sehingga belum mengajar di sekolah penempatan.
Hingga kini pun, pihak Pemkot Bandar Lampung belum bisa menyebutkan kapan tepatnya SK penempatan tersebut bisa dikeluarkan. “Pokoknya kalau bisa segera, kalau besok bisa, Bunda akan kabarkan besok langsung,” kata Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana beberapa waktu lalu.