Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Guru Cabuli Murid SD di Bandar Lampung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Fadlurahman Zikri dilimpahkan penyidikan Satreskrim Polresta Bandar Lampung ke Kejari Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Tersangka Fadlurahman Zikri dilimpahkan penyidikan Satreskrim Polresta Bandar Lampung ke Kejari Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Kasus pencabulan guru SD di Bandar Lampung memasuki babak baru dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri.
  • Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana 5-15 tahun penjara.
  • Peristiwa pencabulan terjadi di dalam mobil, tersangka sudah tiga kali melakukan tindak pidana asusila terhadap muridnya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Kasus pencabulan tersangka guru SD Fadlurahman Zikri alias FZ (27) terhadap muridnya memasuki babak baru. Penyidik PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati mengatakan, pelimpahan kasus ini setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perkara telah lengkap atau P-21.

"Iya hari ini, tersangka FZ berikut barang bukti resmi kami limpahkan ke pihak Kejaksaan,” ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (11/11/2024).

1. Dijerat pidana maksimal 15 tahun

Tersangka Fadlurahman Zikri dilimpahkan penyidikan Satreskrim Polresta Bandar Lampung ke Kejari Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Tersangka Fadlurahman Zikri dilimpahkan penyidikan Satreskrim Polresta Bandar Lampung ke Kejari Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam proses penyidikan, Nila mengungkapkan, tersangka warga Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung itu dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas pasal tersebut, tersangka Fadlurahman Zikri diancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.

"Untuk selanjutnya, perkara ini akan ditangani dan diteliti lebih lanjut oleh JPU Kejari Bandar Lampung," ucapnya.

2. Tersangka tiga kali cabuli korban

Tersangka Fadlurahman Zikri dilimpahkan penyidikan Satreskrim Polresta Bandar Lampung ke Kejari Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Tersangka Fadlurahman Zikri dilimpahkan penyidikan Satreskrim Polresta Bandar Lampung ke Kejari Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut hasil penyidikan, Nila mengungkapkan, peristiwa pencabulan ini pertama kali terjadi di dalam sebuah mobil di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung, Jumat (20/9/2024).

Hasil pemeriksaan, tersangka Fadlurahman Zikri sudah tiga kali melakukan tindak pidana asusila terhadap korban yang merupakan muridnya di sekolah tempat guru tersebut mengajar.

"Melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya polisi menetapkan FZ sebagai tersangka," ucapnya.

3. Tersangka enggan komentari proses pelimpahan

Tersangka Fadlurahman Zikri dilimpahkan penyidikan Satreskrim Polresta Bandar Lampung ke Kejari Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Tersangka Fadlurahman Zikri dilimpahkan penyidikan Satreskrim Polresta Bandar Lampung ke Kejari Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam proses pelimpahan tersebut, tersangka Fadlurahman Zikri memilih enggan berkomentar saat digelandang oleh petugas dari Rutan Mapolresta Bandar Lampung menuju mobil tahanan.

Tersangka FZ menggunakan kaus putih dan celana pendek hanya mampu tertunduk dengan tanggan terkungkung borgol tali ties.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us