Bandar Lampung, IDN Times – Polresta Bandar Lampung memutuskan untuk mencabut penangguhan penahanan seorang guru SD berinisial FZ (27) demi memperlancar proses penyidikan. FZ akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, mengonfirmasi penahanan kembali terhadap FZ dilakukan pada Sabtu (2/11/2024).
"Benar, kemarin kami memanggil tersangka FZ dan langsung menahan kembali di Mapolresta Bandar Lampung," jelas Hendrik, Minggu (3/11/2024).
