Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Guru Cabul di Bandar Lampung Akhirnya Ditahan
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Polresta Bandar Lampung mencabut penangguhan penahanan guru SD FZ (27) atas kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih di bawah umur.
  • Kasus berawal dari laporan tindakan asusila pada korban di dalam mobil, diduga dilakukan berulang kali terhadap murid di sekolah tempat FZ mengajar.
  • FZ ditahan kembali setelah keluarganya menjaminkan surat tanah namun polisi memutuskan mencabut penangguhan tersebut untuk memperlancar proses hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Polresta Bandar Lampung memutuskan untuk mencabut penangguhan penahanan seorang guru SD berinisial FZ (27) demi memperlancar proses penyidikan. FZ akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, mengonfirmasi penahanan kembali terhadap FZ dilakukan pada Sabtu (2/11/2024).

"Benar, kemarin kami memanggil tersangka FZ dan langsung menahan kembali di Mapolresta Bandar Lampung," jelas Hendrik, Minggu (3/11/2024).

1. Pencabulan Diduga di dalam mobil

Ilustrasi pencabulan anak

Kasus ini bermula dari laporan FZ diduga melakukan tindakan asusila pada korban di dalam mobil saat berada di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung, pada Jumat, 20 September 2024.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan tersebut diduga dilakukan berulang kali terhadap korban yang merupakan murid di sekolah tempat FZ mengajar,” ujarnya.

2. Penangguhan dihilangkan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, FZ sempat menerima penangguhan penahanan setelah keluarganya menjaminkan surat tanah. Namun seiring perkembangan penyelidikan, polisi memutuskan mencabut penangguhan tersebut untuk memperlancar proses hukum.

“Kami sudah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap, segera kami limpahkan ke pengadilan,” tambah Hendrik.

Kasus ini menuai perhatian publik, dan masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan demi keadilan bagi korban.

3. Dianggap berkelakuan baik

ilustrasi pembuat keputusan yang baik (pexels.com/Mikhail Nilov)

Alasan lain beberapa hari lalu polisi menangguhkan penahanan lantaran FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan kooperatif. Itu karena bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun wajib menjalani lapor setiap hari Senin dan Kamis.

"Seluruh barang bukti (BB) telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran barang bukti akan hilang," tuturnya.

Editorial Team

Related Article