Bandar Lampung, IDN Times - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan keterangan tertulis dikeluarkan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui Satuan Intelkam (Satintelkam) setempat. Surat itu menyatakan apakah orang tersebut pernah atau tidaknya melakukan tindak pindana kriminal.
Tidak hanya di Lampung. Saat ini, kegunaan atau fungsi SCKC amatlah penting. Pasalnya, SKCK telah menjadi salah satu persyaratan administrasi bagi seseorang yang hendak melamar pekerjaan, mulai dari instansi pemerintah hingga swasta.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polresta Bandar Lampung, Kompol Titin Maezunah, mengatakan, bagi masyarakat Kota Bandar Lampung yang hendak mengurus penerbit SKCK tidak perlu kahwatir. Pasalnya, lantaran bisa dilakukan mudah dan cepat.
“Asal persyaratannya lengkap, seperti KK, KTP, Foto dan tempat tinggalnya jelas. Tentu bisa langsung ke pelayanan untuk segera diproses dan pasti bisa langsung dilayani,” katanya, Minggu (28/2/2021).