Mesuji, IDN Times - Fakta baru kasus penyembelihan seekor tapir (Tapirus indicus) di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji terus terungkap. Sebelum disembelih, satwa liar dilindungi tersebut ternyata lebih dulu dihantam menggunakan dongkrak hingga mati.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu–Lampung, Agung Nugroho mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Mesuji dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra, setelah menerima laporan masyarakat terkait peristiwa tersebut.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pembunuhan seekor tapir di Mesuji. Hasil koordinasi tersebut ditindaklanjuti dengan langkah penegakan hukum oleh Polres Mesuji," ujarnya dimintai keterangan, Sabtu (3/7/2026).
