Fakta Baru Ponakan Bunuh Bibi, Terjerat Narkoba dan Judi Slot

- Tersangka marah karena ditolak minta uang, menyebabkan kematian bibinya
- Setelah membunuh, pelaku mengambil barang korban dan menggadaikan motor
- Motif lainnya adalah dendam karena pernah dilaporkan korban ke polisi
Bandar Lampung, IDN Times - Polisi mengungkap fakta baru kasus kematian wanita paruh baya dibunuh oleh keponakannya di Kota Bandar Lampung. Selain kecanduan judi online, tersangka Bima Prasetio (25) juga pengguna aktif narkotika jenis tembakau sintetis.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan, penyidik telah menetapkan Bina Prasetio sebagai tersangka tewasnya Wiwik Safitri (50) merupakan bibinya sendiri.
"Ya, hasil gelar perkara, pelaku BP sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025).
1. Awalnya ditolak minta uang

Berdasarkan hasil penyidikan, Faria mengungkapkan, kasus pembunuhan tersebut diakui oleh tersangka Bima berlangsung di rumah korban terletak di Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Jumat (21/11/2025).
Awalnya, tersangka mengaku menyambangi kediaman korban untuk meminta uang. Namun korban menolak. Penolakan itu memicu kemarahan tersangka hingga mencekik korban sampai meninggal dunia.
“Pelaku marasa kesal hingga mencekik korban hingga meninggal. Hasil autopsi menunjukkan terdapat luka lebam dan trauma benda tumpul pada leher bagian depan yang konsisten dengan tindakan pencekikan," ungkap Faria.
2. Usai membunuh, pelaku ambil barang korban dan gadaikan motor

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Faria melanjutkan, tersangka Bima mencari barang berharga milik korban Wiwik, termasuk uang dan menggadaikan sepeda motor korban.
“Motor korban ini sudah digadaikan oleh pelaku, saat ini masih kami lakukan pencarian. Barang-barang korban yang hilang juga masih kami lakukan inventarisir," ucapnya.
3. Motif lain dendam karena pernah dilaporkan korban

Selain kesal tidak diberi uang, Faria mengungkapkan, tersangka juga menyimpan dendam kepada korban. Pasalnya, korban pernah melaporkan tersangka ke Polsek Tanjung Karang Barat karena sebelumnya juga penah menggelapkan motor miliknya.
“Laporan itu dicabut karena korban kasihan. Mereka sebenarnya tinggal berdekatan hanya dipisah tembok, dan korban menganggap tersangka seperti anak sendiri,” jelas Faria.
Hasil pendalaman lainnya, penyidik turut menemukan fakta tersangka merupakan pemain aktif judi online slot dan pengguna tembakau sintetis. "Uang hasil tindak pidana ini digunakan untuk kegiatan judi. Selain itu, dia juga pemakai tembakau sintetis,” lanjut dia.
4. Diancam 15 tahun penjara

Seiring penetapan status tersangka, Faria menegaskan, Bima bakal dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Kami masih terus melengkapi berkas perkara, termasuk pencarian sepeda motor korban yang telah digadaikan," imbuh Kasatreskrim.














