Tanggamus, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus mengungkap fakta baru Revta Sa Fallas (32) tersangka pencurian harta kekayaan milik mertua Farizal Indra (62) senilai Rp1 miliar.
Fakta baru pelaku yang ditangkal di Apartemen Malioboro City, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pekan lalu tersebut, ternyata tidak hanya melancarkan pencurian dalam keluarga. Revta juga diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora. Ia mengatakan, fakta baru itu terungkap lantaran ada warga asal Kelurahan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung bernama Firdaus, mengaku mobilnya telah dirental oleh Revta. Namun mobil itu digelapkan dengan cara gadai pada orang lain.
"Untuk laporan dari korban Firdaus, kemungkinan akan ditangani Polresta Bandar Lampung sebab kejadiannya di sana. Sedangkan kami fokus pada kejadian di Tanggamus yaitu, pencurian," ujar Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin (19/4/2021).