Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka Revta saat diperiksa di Satreskrim Polres Tanggamus. (IDN Times/Istimewa).

Tanggamus, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus mengungkap fakta baru Revta Sa Fallas (32) tersangka pencurian harta kekayaan milik mertua Farizal Indra (62) senilai Rp1 miliar.

Fakta baru pelaku yang ditangkal di Apartemen Malioboro City, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pekan lalu tersebut, ternyata tidak hanya melancarkan pencurian dalam keluarga. Revta juga diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora. Ia mengatakan, fakta baru itu terungkap lantaran ada warga asal Kelurahan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung bernama Firdaus, mengaku mobilnya telah dirental oleh Revta. Namun mobil itu digelapkan dengan cara gadai pada orang lain.

"Untuk laporan dari korban Firdaus, kemungkinan akan ditangani Polresta Bandar Lampung sebab kejadiannya di sana. Sedangkan kami fokus pada kejadian di Tanggamus yaitu, pencurian," ujar Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin (19/4/2021).

1. Polresta Bandar Lampung hingga Polda Lampung diperkirakan bakal menangani kasus Revta

Barang bukti diamankan Polres Tanggamus dari tersangka Revta. (IDN Times/Istimewa).

Iptu Ramon mengungkapkan, ada kemungkinan Polresta Bandar Lampung akan berkoordinasi dengan pihaknya. Itu guna mengungkap penipuan dan penggelapan kendaraan tersebut.

Selain itu, ada kemungkinan Polda Lampung juga bakal turun langsung menangani perkara Revta. Itu, bisa terealisasi bila kasus tersebut banyak terjadi di sejumlah tempat, menyebar, dan memakan banyak korban.

Terlebih, adanya dugaan Revta merupakan bagian sindikat penipuan dan penggelapan kendaraan, khususnya mobil rental. Oleh karenanya, Ramon berharap para korban segera melapor ke Polres Tanggamus.

"Jika ada warga Kabupaten Tanggamus yang dirugikan oleh tersangka Revta, kami persilahkan melapor segera di Polres," ucap Ramon.

2. Melakukan pencurian dan penggelapan dengan modus rental mobil

Editorial Team

Tonton lebih seru di