Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung resmi memberlakukan uji coba Electrical Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung Command Center, Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (4/3/2021). Kegiatan itu turut disampaikan detail mekanisme cara kerja dan ketentuan nominal denda bagi setiap pelanggar lalu lintas yang tertangkap ETLE.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Lampung, AKBP Benny Prasetya, mengatakan, uji coba ETLE akan berlangsung selama dua hari yaitu 4 dan 5 Maret 2021. Selanjutnya, peluncuran resmi penerapan ETLE diberlakukan 17 Maret 2021 untuk seluruh pengguna kendaraan di Kota Bandar Lampung.
"Ini gambaran bagaimana supaya warga kita mengerti. Kegiatan ini merupakan gema supaya masyarakat mengetahui ELTE. Sengaja kegiatan ini kita gelar di posko, dan ini tempat melakukan validasi tilang ETLE di lima titik tersebut," ujarnya.