Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Eks Kadis PMD Lampura Didakwa Terima Gratifikasi Dana Bimtek Rp25 Juta

Eks Kadis PMD Lampura Didakwa Terima Gratifikasi Dana Bimtek Rp25 Juta
Sidang dakwaan Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara Abdurahman di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara Abdurahman didakwa menerima gratifikasi Rp25 juta dari rekanan kegiatan Bimtek pra tugas para kepala desa terpilih di tahun anggaran 2022.

Sidang perdana dijalani Abdurahman bersama tiga terdakwa lainnya yakni, Kabid Pemerintahan Desa PMD Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra; Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan, Ngadiman; serta rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa, Nanang Furqon.

Surat dakwaan JPU ini mempersangkakan para terdakwa sebagai orang memberi dan menerima sejumlah hadiah berupa uang, terhadap pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis di dinas setempat.

1. Penerimaan gratifikasi didakwa bertentangan dengan pegawai negeri

Sidang dakwaan Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara Abdurahman di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Sidang dakwaan Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara Abdurahman di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Merujuk surat dakwaan tersebut, JPU Muhammad Azhari Tanjung membeberkan, Nanang Furqon selaku rekanan kegiatan bimtek memberikan uang diterima terdakwa Ismirham Adi Saputra sebesar Rp5 juta, diterima terdakwa Ngadiman Rp39 juta, dan diterima terdakwa Abdurahman Rp25 juta.

"Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan, atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya selaku pegawai negeri," imbuhnya.

2. Perkara diawali komunikasi antara rekanan dan kasi PMD Lampung Utara

Ilustrasi sidang dakwaan di PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Ilustrasi sidang dakwaan di PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dikatakan Azhari Tanjung, perkara ini bermula saat Ngadiman mengenal Nanang Furqon dan menghubunginya, untuk menyarankan perusahaannya mengajukan proposal menjadi pelaksana kegiatan Bimtek pada 2022 sekira Desember 2021 lalu.

Selanjutnya memasuki Maret 2022, Nanang datang ke Dinas PMD Lampung Utara untuk menyampaikan presentasi perusahaan soal kegiatan tersebut, hingga terjadilah kesepakatan pemberian sejumlah uang.

"Ngadiman menanyakan kepada Nanang Furqon 'Abang mau ngasih untuk Dinas berapa rencananya?', selanjutnya Nanang Furqon menjawab 'Untuk Dinas Rp500 ribu'. Selanjutnya Ngadiman mengatakan 'kalau segitu kayaknya minim banget bang, belum nanti untuk media kan rame, kamu tahu sendiri di Kotabumi ini gimana'," ucap JPU membacakan dakwaan pembicaraan awal mula dugaan peristiwa gratifikasi tersebut.

3. Penyerahan uang secara transfer dan tunai di Maret-April 2022

Sidang dakwaan Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara Abdurahman di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Sidang dakwaan Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara Abdurahman di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pascakomunikasi tersebut, Azhari Tanjung melanjutkan, terjadilah kesepakatan kedua pihak pemberian uang kepada Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara sejumlah Rp700 ribu per peserta. Itu diberikan Nanang Furqon setelah kegiatan bimtek terlaksana via transfer dan secara tunai di Maret dan April 2022.

Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa para terdakwa Abdurahman, Ngadimin, dan Ismirham melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Nanang Furqon, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

966 Mahasiswa Diwisuda, Siapa Lulusan Terbaik Berbagai Jenjang?

27 Jun 2026, 20:03 WIBNews