Bandar Lampung, IDN Times - Dua tersangka kasus korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang di Kota Bandar Lampung periode 2011 sampai dengan 2021 menjalani pelimpahan tahap dua oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kedua tersangka masing-masing berinisial IY selaku Direktur PT Cahaya Karunia Baru dan MI merupakan pengelola Pasar Gudang Lelang.
"Benar, dengan telah dilaksanakannya tahap dua, selanjutnya berkas para tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang Bandar Lampung untuk disidangkan oleh penuntut umum," jelas Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).