Dukun Cabul Pringsewu Perkosa Pasien Ternyata Tukang Arang Kayu

- Dedih Areng (42) adalah seorang dukun cabul yang juga bekerja sebagai pembuat arang kayu di Pringsewu
- Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu menduga korban Dedih lebih dari satu orang
- Tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun
Pringsewu, IDN Times - Dedih alias Dedi Areng (42), pelaku dukun cabul menyetubuhi pasiennya di Kabupaten Pringsewu ternyata sehari-hari berprofesi sebagai pembuat arang kayu. Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra mengatakan, dukun atau pengobatan alternatif dilakukan Dedih hanya sebatas profesi sampingan di tengah aktivitas pekerjaannya sebagai pembuat karang kayu.
"Dari keterangannya, dia (Dedih) bisa mengobati orang sudah 15 tahun. Tapi pekerjaan sebenarnya tukang buat arang kayu," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025).
1. Ditetapkan sebagai tersangka

Berdasarkan serangkai penyelidikan, Yunnus mengungkapkan, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu telah menetapkan dan meningkatkan status tersangka kepada pria warga Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu tersebut.
"Sudah tersangka, ya. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kami," katanya.
2. Korban diduga kuat lebih dari satu orang

Dari hasil pemeriksaan sementara, Yunnus melanjutkan, profesi dukun yang dilakoni tersangka Dedih diduga kuat telah memakan korban kekerasan seksual modus serupa lebih dari satu orang. Pasalnya, aktivitas pengobatan alternatif yang dijalankan tersangka Dedih telah berlangsung cukup lama yakni sudah berjalan selama belasan tahun.
"Kalau dari pengakuannya baru ini (korban SF). Tapi tentu pengakuan yang bersangkutan ini akan terus kami dialami. Ya, arahnya ke situ (korban lebih dari satu orang)," ungkapnya.
3. Diancam bui 9 tahun

Yunnus menambahkan, tersangka Dedih akan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan kini telah mendekam di sel Rutan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini, korban yang melapor baru satu orang, tetapi kami tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Ancaman 9 tahun penjara," ucap Kasatreskrim