Lampung Tengah, IDN Times - Unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Tengah menetapkan dua tersangka korupsi pengelolaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2019 pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di Dinas Pendidikan kabupaten setempat.
Dua tersangka itu yakni, Erna S (43) Wiraswasta (Direktur CV. RAMERO) warga Jalan Raden Intan No 224 RT 002/RW 002 Pekon Wonodadi Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu. Tersangka lainnya yakni, Riyanto (59) PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah warga Dusun Candi Waringin Rt 010 Rw 005 Kamp. Bandar Sakti Kec. Terusan Nunyai Lampung Tengah,