Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Tengah menetapkan dua tersangka korupsi pengelolaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2019. (Dok Polres Lampung Tengah).

Lampung Tengah, IDN Times - Unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Tengah menetapkan dua tersangka korupsi pengelolaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2019 pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di Dinas Pendidikan kabupaten setempat.

Dua tersangka itu yakni, Erna S  (43) Wiraswasta (Direktur CV. RAMERO) warga Jalan Raden Intan No 224 RT 002/RW 002 Pekon Wonodadi Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu. Tersangka lainnya yakni, Riyanto (59) PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah warga Dusun Candi Waringin Rt 010 Rw 005 Kamp. Bandar Sakti Kec. Terusan Nunyai Lampung Tengah,

1. Dana BOS untuk 165 sekolah di Lampung Tengah

Ilustrasi logo dana Bantuan Operasional Sekolah. (bos.kemdikbud.go.id)

Kabag Ops Polres Lampung Tengah, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan dari hasil penyelidikan yang memakan waktu cukup lama dari tahun 2021 dan baru ditingkatkan menjadi penyidikan terungkap, tindak pidana korupsi sebesar Rp4,6 miliar.

"Itu hasil penyalahgunaan anggaran dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2019 oleh kedua tersangka

"Dana BOS ini dari APBN untuk sebanyak 165 sekolah di Lampung Tengah. Berdasarkan dari audit BPKP kerugian sekitar 4,6 miliar Rupiah," jelas Dennis didampingi Kasatreskrim AKP Edy Qorinas, saat Konferensi Pers di depan Gedung Satreskrim Polres Lampung Tengah, Kamis (13/1/2022).

2. Modus korupsi

Editorial Team

Tonton lebih seru di