Tulang Bawang, IDN Times - Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang resmi menetapkan dua status tersangka. Status tersangka tersebut ditetapkan kepada FAE (40), selaku Kepala Tiyuh Panaragan dan EP (29), sebagai Sekretaris Tiyuh Panaragan.
Kedua tersangka terlibat dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2021.