Bandar Lampung, IDN Times - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Lampung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berpotensi dihentikan.
Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, muara proses penyidikan perkara dugaan korupsi itu memungkinkan bakal berujung pada dua opsi.
"Namanya penyidikan ada 2 opsi, bisa dihentikan atau dilanjutkan ke persidangan. Tidak menutup kemungkinan dua opsi ini akan terjadi," ujarnya saat konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kejati Lampung, Sabtu (22/7/2023).
