ilustrasi twin bed (commons.wikimedia.org/LibertyMtn)
Anggaran perjalanan dinas tersebut meliputi tujuan perjalanan dilakukan ke Bandar Lampung, Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatra Selatan. Pelaksanaannya, hotel tempat tujuan menginap yaitu, Bandar Lampung 6 hotel, Jakarta 2 hotel, Jawa Barat 12 hotel, dan Sumatra Selatan 7 hotel.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Hutamrin mengatakan, ditemukan bahwa bill hotel dilampirkan pada SPJ tidak sesuai dengan arsip bill di masing-masing hotel tempat menginap para pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Tanggamus. Penyelidikan diakui telah dimulai sejak Februari 2023.
"Ada tiga modus operandi dilakukan anggota-anggota DPRD Tanggamus yaitu, pertama, harga kamar yang tercantum pada bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ lebih tinggi atau mark up. Jadi disesuaikan dengan pagu harga satuan biaya penginapan untuk masing-masing daerah tujuan, dibandingkan harga sebenarnya sebagaimana tercantum pada arsip bill di hotel," terangnya.
Modus kedua, terdapat bill hotel dilampirkan dalam SPJ adalah fiktif, karena nama tamu tercantum dalam bill hotel dilampirkan SPJ tidak pernah menginap berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap.
"Ketiga, berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap ditemukan bahwa anggota DPRD menginap 1 kamar berdua. Namun bill hotel dilampirkan didalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama dan kemudian harganya di mark up," sambung Hutamrin.