Bandar Lampung, IDN Times - Proses penanganan kasus dugaan pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) tanah di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dinilai lamban. Itu pasca perkara tersebut resmi dilayangkan ke Polda Lampung sejak dua tahun lalu.
Pelapor, Sari Mewati Djoenaedi melalui kuasa hukumnya, Marwan meminta, aparat kepolisian mengambil langkah penahanan kepada terlapor berinisial AN. Mengingat, AN sejatinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung sejak 9 Juni 2021.
"Sampai saat ini tersangka tidak ditahan. Penetapan tersangka sudah dilakukan di Juni ini dan gelarnya 9 Juni 2021 lalu. Kami dapat surat itu, pada 17 Juni 2021 kemarin. Artinya, kita berharap Polda Lampung melakukan penahanan (kepada AN)," ujar Marwan, Senin (28/6/2021).
