Lampung Selatan, IDN Times - HB (45), warga Desa Jati Indah, dan MA (49), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena mengaku sebagai wartawan dan diduga memeras seorang perangkat desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Keduanya diduga meminta uang Rp3,4 juta agar berita daring yang berkaitan dengan korban dihapus. Setelah bernegosiasi, korban menyerahkan uang Rp3 juta.
