Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dua Pemuda Setubuhi Remaja Putri di Pantai Tanggamus Ditangkap

Dua Pemuda Setubuhi Remaja Putri di Pantai Tanggamus Ditangkap
Ilustrasi (IDN Times /Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • WH (17) dan WN (18) ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
  • Keduanya ditangkap berdasarkan laporan AS (40) warga Wonosobo, Tanggamus karena putrinya inisial SF (15) menjadi korban.
  • Pelaku WH dan WN disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Tanggamus, IDN Times - WH (17) dan WN (18) warga Pematang Sawa, Tanggamus pelaku kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ditangkap personel Satreskrim Polres Tanggamus. Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan AS (40) warga Wonosobo, Tanggamus lantaran putrinya inisial SF (15) menjadi korban tindak pidana persetubuhan.

Tindak pidana persetubuhan itu terjadi di pinggir pantai Pekon Tanjungan, Pematang Sawa, Tanggamus 11 April 2024 sekitar pukul 12.30 WIB.

1. Satu pelaku diserahkan pihak keluarga ke polisi

Ilustrasi borgol. (IDN Times)
Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihaf Fajar Balman, mengatakan, berdasarkan laporan polisi, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan intensif dan mengimbau kepada keluarga pelaku agar menyerahkan diri. Akhirnya, 12 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, keluarga menyerahkan pelaku WH ke Polres Tanggamus.

“Setelah diinterogasi, WH mengakui perbuatannya bersama WN. Pelaku WN sudah terlebih dahulu berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tanggamus,” ungkap Jihaf,  Sabtu (15/6/2024).

2. Kronologi kejadian

ilustrasi korban pemerkosaan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi korban pemerkosaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jifaf menjelaskan, kronologi kejadian Kamis 11 April 2024, korban SF dihubungi melalui WhatsApp oleh pelaku WN untuk diajak bermain, namun korban menolak. Tidak lama kemudian, pelaku WH datang ke rumah korban dan mengajak korban untuk bermain di pantai Tanjungan.

Sesampainya di pantai, ternyata pelaku WN sudah menunggu. Korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk. Korban disetubuhi satu kali oleh WN. Tak lama kemudian, WH juga menyetubuhi korban satu kali. Setelah itu, korban diantar pulang.

“Akibat kejadian ini, orang tua korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

3. Dikenakan pasal berlapis

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim menyatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa akta kelahiran, kwitansi USG dari RSUD Batin Mangunang dan sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah, celana jeans serta baju kemeja warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku WH dan WN disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Namun untuk penyidikan prosesnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tandas Jifaf.

4. Layanan kekerasan perempuan dan anak di Lampung

Unsplash/Austin Distel
Unsplash/Austin Distel

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More