DPW PSI Lampung Dikabarkan Copot Sepihak Ketua DPD Bandar Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Lampung dikabarkan melayangkan surat peringatan ketiga (SP-3) alias mencopot Ketua DPD PSI Kota Bandar Lampung, Dermawan Agung.
Keputusan pencopotan ketua DPD PSI Kota Bandar Lampung itu diiringi keputusan pembekuan kepengurusan terhadap Dermawan Agung dari partai pimpinan ketua umum Giring Ganesha tersebut.
Informasi pencopotan Ketua DPD PSI Kota Bandar Lampung ini sebagaimana surat SP-3 nomor 052/A/DPW-VIII/2023 diterima IDN Times. Surat itu ditandatangani Ketua DPW PSI Provinsi Lampung dan Sekretaris DPW PSI Provinsi Lampung, Azitriaz Tiza serta Rudi Hartono.
1. Ketua DPD Kota Bandar Lampung disebut langgar sejumlah pasal AD/ART PSI
Sebagaimana surat SP-3 tersebut, tertulis Ketua DPD PSI Kota Bandar Lampung Dermawan Agung telah melanggar sejumlah pasal pada AD/ART PSI yakni, Pasal 7; Pasal 11 di ayat ke 4; Pasal 28 di ayat ke 2; Pasal 29 di ayat ke 3, dan Pasal 30 di ayat ke 5.
"Dengan tegas DPW PSI Lampung memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP-3), sekaligus pula disampaikan sebagai Surat Pembekuan Kepengurusan sebagai Ketua DPD PSI Kota Bandar Lampung, dengan terpaksa DPW PSI Lampung membekukan kepengurusannya, agar kepengurusan PSI Lampung jalan dengan baik dan sebagaimana mestinya," bunyi isi surat.