Bandar Lampung, IDN Times – DPRD Bandar Lampung meminta Pemkot untuk bergerak cepat atas penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada, Sabtu (28/12/2024) yang lalu.
Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung, Sidik Efendi mengatakan, penyegelan ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk segera memperbaiki pengelolaan sampah.
"Penyegelan ini adalah peringatan serius bagi kita semua. Pengelolaan TPA Bakung yang tidak sesuai standar telah menjadi persoalan lama yang harus segera ditangani. Kini saatnya pemerintah kota dan DPRD bersinergi untuk mencari solusi cepat sekaligus berkelanjutan," katanya, Senin (30/12/2024).
