Bandar Lampung, IDN Times – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengatur pengelolaan sampah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi lll DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi. Ia mengatakan, meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah diperbarui pada 2023 sudah mengatur secara komprehensif.
"Implementasi di lapangan saat ini masih terkendala karena belum adanya Perwali yang mengatur detail teknis," katanya, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, perwali sangat penting untuk memastikan kebijakan seperti pengurangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan edukasi pemilahan sampah bisa berjalan efektif.
“Perda sudah lengkap, tapi perlu diperkuat dengan perwali yang mengatur teknis pelaksanaan. Tanpa Perwali, regulasi ini tidak akan bisa berjalan optimal di lapangan,” ujarnya.
