Bandar Lampung, IDN Times - Alex Jayadi (44), terpidana tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung mengakibatkan kerugian negara Rp3,1 miliar ditangkap petugas kejaksaan.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan D.I Yogyakarta menangkap Alex Jayadi di tempat persembunyian di Jalan Raya Maospati, Kelurahan Tinap, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Jumat (7/3/2024).
"Iya, Tim Tabur Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung melakukan penjemputan terhadap DPO perkara korupsi oleh Pengurus BUMD Provinsi Lampung bernama PT Lampung Jasa Utama (LJU) atas nama Alex Jayadi," ujar Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama saat dikonfirmasi, Sabtu (9/3/2024).
