Bandar Lampung, IDN Times - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung RI bersama Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung menangkap seorang buronan perkara tindak pidana penggelapan dalam keluarga nilai kerugian Rp2 miliar.
Buronan atas nama terpidana Sugan Sukianjoyo. Pria masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bandar Lampung ini diciduk petugas bertempat di kediamannya daerah Serpong Park Blok E3 No.8, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Terpidana Sugan Sukianjoyo masuk daftar buronan kami sejak 2017. Pencarian terkendala karena pelaku berpindah daerah tempat tinggal," ujar Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan saat konferensi pers, Rabu (20/9/2023).
