Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tangkap layar rekaman CCTV dugaan aksi penganiayaan terjadi di lingkungan Universitas Bandar Lampung (UBL). (IDN Times/Istimewa).

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi akhirnya menetapkan empat mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan antara junior kepada senior.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan empat orang saksi dan hasil visum pada kasus penganiayaan tersebut ditetapkan empat tersangka.

“Pengembangan kasus pengeroyokan video viral adanya penganiayaan. Dari empat saksi dan pemeriksaan barang bukti berupa visum, 4 pelaku yang sudah ditangkap ini kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Kamis (12/10/2023).

1. Kronologi dan motif pelaku

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandar Kampung, Kompol Dennis Arya Putra. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Dennis menyebutkan keempat tersangka ini berinisial MJ, YP, MD, dan AM. Sebelumnya viral sebuah video penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di lingkungan UBL. Dalam video tersebut seorang mahasiswa dikerumuni dan digiring sejumlah mahasiswa lainnya seraya dipukuli dan ditendang.

Korban terlihat tak berdaya menerima perlakuan tersebut lantaran kalah jumlah hingga dipiting. Pemukulan dilayangkan beberapa pelaku ini terekam jelas mendarat tepat di bagian kepala korban.

Keluarga korban tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pengeroyokan itu dipicu adanya selisih paham berujung cekcok akibat korek api.

2. Terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara

Editorial Team

Tonton lebih seru di