Bandar Lampung, IDN Times - Polisi akhirnya menetapkan empat mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan antara junior kepada senior.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan empat orang saksi dan hasil visum pada kasus penganiayaan tersebut ditetapkan empat tersangka.
“Pengembangan kasus pengeroyokan video viral adanya penganiayaan. Dari empat saksi dan pemeriksaan barang bukti berupa visum, 4 pelaku yang sudah ditangkap ini kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Kamis (12/10/2023).