Tanggamus, IDN Times - Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo mengidentifikasi dan menangkap sosok suami telah membacok istri dan anak tirinya. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Pekon Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, Jumat (18/8/2023).
Tersangka inisial ED (50). Ia diringkus petugas di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan di wilayah Provinsi Bengkulu.
"Iya ED ditangkap Minggu pagi, 20 Agustus 2023 kemarin dan langsung kita bawa ke Mapolres Tanggamus," ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan saat dimintai keterangan, Selasa (22/8/2023).
