Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung masih menunggu surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah mengatakan, surat edaran tersebut nantinya akan diteruskan dari kementerian ke gubernur, lalu ke bupati dan wali kota sebelum diterapkan di daerah.
"Kami juga masih menunggu kepastian terkait jadwal cuti bersama yang dikabarkan akan dimajukan," katanya, Minggu (9/3/2025).
