Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Disegel Pemkot Bandar Lampung, DPRD Segera Panggil Owner Angel's Wing

Lokasi hiburan malam Angel's Wing di Bandar Lampung, (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - DPRD Kota Bandar Lampung segera menjadwalkan rencana pemanggilan pihak pemilik sekaligus manajemen Angel's Wing. Keputusan menyusul pendirian tempat hiburan malam tersebut menuai benyak sorotan, hingga penyegelan Pemkot Bandar Lampung.

Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi mengatakan, pemanggilan itu nantinya bersama Komisi I bakal menyoal ihwal perizinan pihak Angel's Wing.

"Ini setelah kita mendengar apa yang disampaikan ibu wali kita. Kami akan mengundang owner berikut manajemennya, kami bakal kelengkapan izin usaha tersebut seperti apa," ujarnya, Senin (6/2/2023).

1. DPRD dukung langkah penyegelan Pemkot Bandar Lampung

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Wiyadi menjelaskan, sejatinya pemerintah kota setempat amat terbuka kepada para investor hendak membuka usaha di Kota Tapis Berseri. Namun tentunya, pendirian usaha tersebut harus memenuhi kriteria-kriteria dan aturan-aturan berlaku.

Oleh karena itu, bila nanti ditemukan ketidaksesuaian perizinan pendirian usaha, maka dewan setempat amat mendukung, langkah penyegelan Pemkot Bandar Lampung dipimpin langsung Wali Kota Eva Dwiana pada akhir pekan lalu.

"Kami harap pelaku-pelaku usaha yang lain, ketika melakukan usahanya di Bandar Lampung, mereka harus taati peraturan-peraturan yang ada, penuhi izin-izin usaha yang dijalankan," imbuh kader Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

2. Izin penjualan alkohol Angel's Wing patut dipertanyakan

Pemkot Bandar Lampung segel Cafe dan Resto Angel's Wing(IDN Times/Istimewa)

Hal serupa juga dilontarkan Anggota Komisi 1 DPRD Bandar Lampung, Hanafi Pulung. Ia mengatakan, bila pada akhirnya izin penjualan alkhol Angel's Wings diterbitkan, maka jelas keputusan tersebut sudah menyalahi aturan dan patut dipertanyakan.

Mengingat, pendirian tempat hiburan malam tersebut dinilai amat tidak layak, dikarenakan lokasi akan langsung berhadapan dengan rencana pembangunan Masjid Agung Al Bakrie di Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.

"Kalau diizinkan tempat hiburan malam, apalagi alkohol tidak bisa. Ini patut kami pertanyakan. Kami siap panggil lurah, instansi mengeluarkan izin, sampai pihak Angel's Wings," kata dia.

3. Tidak ada toleransi hiburan malam

Ilustrasi klub malam (Pexels.com/Maurício Mascaro)

Menurut Hanafi, sejatinya tatanan lokasi pendirian tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung sudah diatur alias berada di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan dan sekitarnya.

"Kalau untuk cafe dan restoran bisa lah masih ada toleransi. Kalau tempat hiburan malam tidak ada toleransi, terlebih depan masjid terbesar nantinya," tandas Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us