Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin merotasi sejumlah jajarannya. Termasuk menunjuk pejabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung baru pascaditinggal purna bhakti pejabat sebelumnya.
Rotasi sekaligus penunjukan Kajati Lampung itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 180 Tahun 2024 tertanggal 9 Agustus 2024. Dalam surat keputusan Jaksa Agung tersebut, ada empat posisi Kajati rotasi jabatan, salah satunya Kajati Lampung.
